SIB adalah Surat Ijin Bidan, yang artinya setiap mahasiswi kebidanan diwajibkan memiliki surat ijin tersebut agar bisa mencari kerja dan mendirikan praktek ( koreksi kalau saya salah ). Untuk mendapatkan SIB tenaga bidan diwajibkan mengikuti ujian kompetensi kebanyakan mereka menyebut ujian SIB. Seperti layaknya Ujian Nasional ( UNAS ) dan Ujian CPNS, ujian SIB juga diadakan serentak ( koreksi kalau saya salah lagi ). Juga merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya.
SIB adalah bukti legislasi yang dikeluarkan Depkes yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan. Untuk memilikinya, harus mengikuti uji kompetensi profesi. Di Jawa Timur, kegiatan uji kompetensi sejak 2008 dikelola Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) yang dibentuk melalui SK Gubernur yang didalamnya terdiri dari wakil-wakil organisasi profesi kesehatan. Bagi yang lulus mengikuti uji kompetensi maka dinyatakan berhak mendapatkan SIB.
Ujian SIB rencananya akan digelar tanggal 21 Januari di Surabaya Graha Indrapura jam 11 siang. Materi ujian SIB mengarah pada essay dan kasuistis.
7 komentar:
mampir balik malam minggu bos... dan aku udah membelikan secangkir kopi untuk mu.... :)
ceweku mahasiswi bidan nih..pas banget baca artikelnya.. informatif..thank banget
mas kok linkku gak dipasang?
berkunjung....salam kenal...^^
iya nih..adik sepupu dq juga bidan..
Apakah SIB sama dengan STR?
Apakah SIB sama dengan STR?